Keracunan Makanan Bergizi Gratis: Halal Saja Tidak Cukup, Harus Thayyib

OPINI: Hilman Rasyid, M.Pd
(Mahasiswa S3 UIN Bandung & Sekretaris PD Pemuda Persis Kota Tasikmalaya)
TasikNews.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang baru-baru ini digulirkan pemerintah mendapat sambutan hangat dari banyak kalangan. Tujuannya jelas yaitu memastikan setiap anak bangsa memperoleh gizi yang layak, mengurangi angka stunting, serta mendukung kecerdasan generasi masa depan.
Namun, kabar mengejutkan datang ketika sejumlah penerima program dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan tersebut. Menurut situs CNN Indonesia, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan total korban keracunan akibat mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak diluncurkan pada Januari 2025 mencapai 6.517 orang. Peristiwa ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyentuh isu fundamental: apakah makanan yang dibagikan benar-benar memenuhi prinsip syariat Islam yang menuntut ḥalālan ṭayyiban—halal sekaligus baik?
Al-Qur’an secara eksplisit memberikan panduan dalam Surah al-Baqarah ayat 168: “Wahai sekalian manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik.” (يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ)
Dalam Tafsir klasik seperti Tafsir al-Baṣīṭ menekankan dua dimensi penting. Pertama, halal berarti terbebas dari larangan syariat, baik dari sisi zat, cara mendapatkannya, maupun proses pengolahannya. Kedua, thayyib bermakna sesuatu yang suci, bergizi, sehat, menyenangkan, dan tidak menimbulkan mudarat. Dengan demikian, halal adalah prasyarat awal, tetapi tidak cukup. Sesuatu yang halal belum tentu thayyib. Tanah, misalnya, suci tetapi tidak layak dimakan. Demikian juga makanan yang basi, tercemar, atau mengandung zat beracun: halal secara zat tetapi tidak thayyib secara substansi.
Kasus keracunan MBG menegaskan kegagalan dalam memastikan aspek thayyib. Celah serius tampak dalam seluruh rantai distribusi—mulai dari pengadaan bahan, penyimpanan, hingga penyajian. Alih-alih menjadi jalan pemenuhan gizi, program ini justru berbalik menghadirkan ancaman bagi keselamatan jiwa. Pemerintah tampak lebih menonjolkan sisi “gratis” dan “halal”, tetapi abai menjamin standar thayyib secara konsisten.
Padahal, menjaga keselamatan jiwa (ḥifẓ an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah). Islam tidak hanya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dimakan, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya kesehatan dan keselamatan. Rasulullah ﷺ bahkan menegaskan prinsip kebersihan dan keamanan dalam makanan, sebagaimana hadis: (إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا) “Allah itu maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim).
BACA JUGA: Polemik Minyak Babi dalam Food Tray, Antara Kaidah Fikih dan Kewaspadaan Umat
Lebih jauh, dalam khazanah fikih kita menemukan kaidah-kaidah yang relevan. Kaidah “الضَّرَرُ يُزَالُ” (bahaya harus dihilangkan) menegaskan bahwa segala sesuatu yang membahayakan jiwa dan kesehatan tidak boleh dibiarkan. Ada pula kaidah “دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ” (menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan). Artinya, jika sebuah program membawa manfaat tetapi juga menimbulkan mudarat serius, maka langkah pencegahan terhadap mudarat itu harus menjadi prioritas. Dalam konteks MBG, klaim manfaat berupa pemberian gizi gratis tidak boleh menutupi fakta bahwa ada resiko keracunan yang merusak kesehatan anak-anak.
Dari perspektif kebijakan publik, hal ini menuntut evaluasi menyeluruh. Makanan yang dibagikan harus melalui standar kualitas yang ketat, mulai dari sumber bahan, cara pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan akhir. Sertifikasi halal memang penting, tetapi harus diikuti dengan jaminan thayyib: higienis, aman, bergizi, dan layak konsumsi. Pengawasan lintas sektor antara kementerian, dinas kesehatan, lembaga sertifikasi, dan masyarakat perlu diperkuat. Tanpa itu, program yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi sumber masalah baru.
Kejadian keracunan MBG seharusnya menjadi peringatan keras. Masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa makanan yang diberikan negara tidak hanya halal di atas kertas, tetapi juga thayyib dalam kenyataan. Jika tidak, program ini berisiko kehilangan kepercayaan publik. Lebih jauh lagi, ia bisa dianggap melanggar spirit syariat yang menuntut keseimbangan antara halal dan thayyib.
Makanan gratis yang tidak aman sama saja dengan melanggar pesan Al-Qur’an. Halal dan thayyib adalah dua sisi yang tidak boleh dipisahkan. Halal adalah pintu masuk, sementara thayyib adalah esensi yang menjamin manfaat sejati. Sudah saatnya kita menyadari bahwa memberikan makanan bukan hanya soal mengenyangkan, tetapi juga soal menjaga kehidupan.
Dalam kerangka manajemen strategis modern, Balanced Scorecard (BSC) dapat menjadi instrumen evaluasi komprehensif bagi program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Empat perspektifnya—keuangan, konsumen, proses internal, dan sumber daya manusia (SDM)—memberikan gambaran menyeluruh. Perspektif keuangan menuntut efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi penggunaan anggaran. Perspektif konsumen menekankan kepuasan, keamanan, dan kepercayaan siswa serta orang tua. Perspektif proses internal mencakup efektivitas pengadaan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan sesuai standar mutu dan higienitas. Sementara itu, perspektif SDM menyoroti kapasitas dan tata kelola para pelaksana program.
Dengan pendekatan ini, evaluasi MBG tidak hanya berhenti pada serapan anggaran, tetapi juga mencakup kualitas layanan, keamanan pangan, dan keberlanjutan program, sehingga tujuan meningkatkan gizi dan kesehatan anak bangsa dapat tercapai secara lebih terukur dan sistematis.
Karena itu, pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Jangan sampai laporan keracunan hanya ditutup dengan permintaan maaf tanpa ada perbaikan sistematis. Di sisi lain, masyarakat pun tidak boleh sekadar menunggu atau pasrah. Kritik yang konstruktif, pelaporan kasus secara cepat, serta keterlibatan dalam mengawasi distribusi makanan adalah bentuk partisipasi yang nyata. Ingatlah bahwa menjaga kesehatan generasi bangsa adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
Dengan sinergi antara pemerintah yang transparan dan masyarakat yang kritis, prinsip ḥalālan ṭayyiban dapat ditegakkan secara utuh. Jika langkah ini dilakukan, program MBG tidak hanya sekadar bagi-bagi makanan, tetapi benar-benar menjadi jalan keberkahan dan investasi kesehatan jangka panjang bagi masa depan Indonesia.

