Guru Disuruh Cicip Makanan MBG? Ini Bukan Soal Nasi, tapi Amanah!

Guru Disuruh Cicip Makanan MBG? Ini Bukan Soal Nasi, tapi Amanah!

Last Updated: 6 Oktober 2025By Daily Views: 2Total Views: 598

OPINI: Hilman Rasyid, M.Pd
(Guru Pesantren Persis 67 Benda & Mahasiswa S3 UIN Bandung)

TasikNews.com – Isu bahwa guru harus mencicipi makanan bergizi gratis (MBG) sebelum diberikan kepada siswa sekilas tampak sederhana. Namun di baliknya tersimpan persoalan mendasar tentang batas tanggung jawab, makna amanah, dan cara berpikir negara dalam mengelola kebijakan publik.

Belakangan, melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur pemberian insentif bagi guru penanggung jawab program MBG di sekolah penerima manfaat. Meskipun tampak sebagai bentuk penghargaan terhadap peran guru, kebijakan ini justru menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pantas tanggung jawab teknis seperti mencicipi makanan dibebankan kepada pendidik yang tugas utamanya adalah membentuk karakter dan akal siswa?

Program MBG pada dasarnya adalah ikhtiar mulia untuk memastikan hak gizi anak bangsa—sebuah cita-cita luhur yang selaras dengan nilai maqāṣid al-syarī‘ah: menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql). Tujuannya jelas: memastikan anak Indonesia tumbuh sehat, cerdas, dan berdaya. Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan sering kali kehilangan arah epistemik, karena antara niat baik dan praktik di lapangan terbentang jurang logika dan profesionalisme.

Menjadikan guru sebagai “pencicip” makanan siswa adalah contoh nyata dari penyempitan makna tanggung jawab. Guru dalam hakikatnya adalah murabbi—pendidik akal dan jiwa, bukan penjaga dapur sekolah. Tugasnya membentuk karakter dan nalar, bukan menilai rasa lauk dan nasi kotak. Ketika guru ditarik masuk ke ranah teknis yang bukan bidangnya, kebijakan publik pun kehilangan rasionalitas dan arah etisnya.

Padahal, peraturan tentang keamanan pangan sudah jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengawasan pangan merupakan kewenangan pemerintah yang dilaksanakan melalui lembaga teknis seperti BPOM, Dinas Kesehatan, dan Badan Pangan Nasional (BPN). Guru tidak termasuk dalam struktur itu. Menjadikan guru sebagai penjaga mutu makanan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk salah kaprah dalam memahami profesi pendidik.

BACA JUGA: Polemik Minyak Babi dalam Food Tray, Antara Kaidah Fikih dan Kewaspadaan Umat

Kebijakan semacam ini mencerminkan kekeliruan epistemik sekaligus etis. Dalam pandangan Islam, amanah tidak sekadar menjalankan perintah, tetapi memastikan tanggung jawab berada pada pihak yang berkompeten. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى ‌غَيْرِ ‌أَهْلِهِ ‌فَانْتَظِرِ ‌السَّاعَةَ.

“Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah datangnya kiamat.” (HR. al-Bukhārī no. 6131)

Ketika para sahabat bertanya tentang makna penyia-nyiaan amanah, Nabi ﷺ menjawab bahwa amanah rusak bila urusan diserahkan kepada yang tidak berhak. Dalam at-Targhīb wa at-Tarhīb dijelaskan, kata “usnida” berarti “dilimpahkan atau diserahkan”; bila suatu tanggung jawab diberikan kepada orang yang bukan ahlinya, maka amanah itu tidak akan ditunaikan sebagaimana mestinya — dan hal itu menjadi tanda kehancuran sistem.

Dalam epistemologi kebijakan publik Islam, amanah bukan sekadar konsep moral, tetapi juga struktur pengetahuan tentang keahlian (al-kifāyah al-‘ilmiyyah) dan legitimasi otoritas (al-sulṭah al-ma‘rifiyyah). Menempatkan tanggung jawab pada pihak yang tidak memiliki kompetensi ilmiah berarti menghapus dasar epistemologis dari sebuah kebijakan. Kesalahan semacam ini bukan hanya pelanggaran etika birokrasi, tetapi juga bentuk disorientasi pengetahuan—karena kekuasaan dan keputusan tidak lagi berlandaskan ilmu, melainkan sekadar mengikuti prosedur dan simbol jabatan.

Lebih jauh, Ibn Manẓūr dalam Lisān al-‘Arab menafsirkan hadis ini secara mendalam: kata “wussida” bermakna “usnida wa ju‘ila fī ghair ahlih”—yakni ketika kekuasaan, kehormatan, atau tanggung jawab diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Beliau menjelaskan bahwa “meletakkan bantal kekuasaan” berarti menyerahkan urusan pemerintahan dan pengambilan keputusan kepada yang tidak layak. Dengan demikian, hadis ini bukan hanya peringatan tentang akhir zaman, tetapi juga kritik sosial atas rusaknya tatanan ketika amanah salah tempat.

BACA JUGA: Keracunan Makanan Bergizi Gratis: Halal Saja Tidak Cukup, Harus Thayyib

Konteksnya sangat relevan hari ini. Ketika tanggung jawab profesional diserahkan kepada yang tidak kompeten—seperti guru yang dijadikan pencicip makanan—amanah berpindah dari sistem kepada individu tanpa dasar ilmu. Dalam istilah Ibn Manẓūr, inilah saat “wisādah al-mulk” (bantal kekuasaan) diletakkan di tangan yang salah, tanda melemahnya nalar dan keadilan dalam tata kelola publik.

Negara seharusnya berhati-hati agar hukum tidak digunakan untuk mengafirmasi kekeliruan konseptual. Legalitas formal tidak otomatis berarti kebenaran substantif. Jika negara sungguh ingin menjamin keamanan makanan dan gizi, penting untuk membiarkan lembaga teknis bekerja sesuai mandat dan keahlian masing-masing, yaitu Badan Pangan Nasional (BPN) dalam aspek pangan, BPOM pada pengawasan pangan olahan, Kementerian/Dinas Kesehatan terkait kesehatan pangan, serta Badan Gizi Nasional (BGN) dalam aspek gizi masyarakat. Semua ini menuntut dukungan tenaga gizi dan petugas mutu pangan yang kompeten. Jangan jadikan guru korban simbolik dari sistem yang belum bekerja.

Amanah, dalam pandangan Islam, adalah soal ketepatan penempatan. Ketika ia salah alamat, kehormatan profesi hancur, dan keadilan publik terganggu. Maka kebijakan yang menugaskan guru mencicipi makanan bukanlah bentuk tanggung jawab moral, tetapi bukti bahwa sistem pengawasan pangan belum berjalan sebagaimana mestinya.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang rasa makanan, tetapi tentang rasa keadilan dan warasnya kebijakan publik kita. Negara tampak bekerja, padahal sesungguhnya sedang memindahkan beban tanggung jawab dari struktur kepada individu. Inilah bentuk penyia-nyiaan amanah yang diperingatkan Rasulullah ﷺ — tanda bahwa kita sedang kehilangan arah dalam menempatkan makna tanggung jawab.

Bagikan Informasi ini ke Platform Anda!

Berita Terkini

Leave A Comment