Menegakkan Prinsip Kebaikan Dengan Memahami Batasan Menolong Sesama Tanpa Terjebak Dalam Lingkaran Kemaksiatan Dan Dosa Yang Dilarang dalam Keputusan Dewan Hisbah Persatuan Islam

Last Updated: 24 September 2026By Daily Views: 1Total Views: 29

Masalah ini ditetapkan karena paling tidak hari ini, kita menambahkan pengetahuan bahwa persoalan maksiat perbuatan yang salah itu tidak semata-mata urusan pelaku ternyata bisa merembet, berefek kepada pihak lain yang dipandang punya andil turut serta. Nah disitulah pentingnya kita bersikap teliti, apik, cermat dalam kerangka kita terhindar dari Ta’awwun alal itsmi wal ‘udwan.

Sebagai gambaran umum, pada Sidang Dewan Hisbah tanggal 2-3 Juli 2024 di Plered. Ada yang disebut dengan Masailul Ahkam, permasalahan aktual, permasalahan kontroversial, permasalahan yang sudah muncul di tengah-tengah umat harus direspon. Satu diantaranya berkenaan dengan Batasan Larangan Tolong-menolong dalam Kemaksiatan.

Dilatarbelakangi oleh beberapa realitas, saya ambil contoh begini: kita sepakat bahwa salah satu produk perbankan itu adalah bisnis riba dengan kredit melalui bunga. Sekarang si Perbankan itu menyewa tanah kita, bukan digunakan untuk kantor cabangnya, tapi misalkan untuk tempat parkir. Apalagi per meternya itu mahal. Dari permasalahan itu apakah termasuk tolong menolong dalam kemaksiatan?

Contoh lain, sebagai produsen bolu. Tiap tahun minimal pesenan bolu Natal itu luarbiasa ordernya. Padahal ordernya ratusan juta. apakah termasuk tolong menolong dalam kemaksiatan? Kemudian seorang penjahit pakaian, yang memesan pakaiannya terbuka auratnya. Apalagi yang pesan itu kalangan selebritis. Kita yang menjahitnya. Maka selama berbuka aurat ria, ada saham kita. apakah termasuk tolong menolong dalam kemaksiatan?

Lalu, bagaimana ukuran dan ketentuan yang dimaksud dengan turut serta, alias Ta’awwun dalam kemaksiatan?

Dalam permbahasan masalah ini, kita telah maklum bahwa Islam melarang umatnya untuk ber-ta’awun. Secara sederhana Ta’awwun diartikan tolong menolong, adanya turut serta ikut andil, langsung atau tidak langsung, dalam kemaksiatan dan perbuatan dosa, sebagai rujukan adalah Q.s. Al-Maidah ayat 2:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Ayat ini menjadi dalil larangan secara umum atas semua bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran atau tolong-menolong dalam kemaksiatan.

Lihat juga:

Dalam hadis diterangkan beberapa contoh kasus, misalkan satu perbuatan memakan riba melibatkan ragam pihak untuk terciptanya transaksi riba. Berkenaan dengan Riba sebagai perbuatan yang haram dan ada pihak yang dinyatakan Ta’awun didalam urusan riba. Seperti yang Nabi tegaskan dalam hadis Jabir bin Abdullah, ia berkata

“Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya, dan beliau bersabda: “Mereka semua sama”. (HR. Muslim, Shahih  Muslim, 5/50, No. 4176)

Antara yang terlibat langsung yaitu debitur dan kreditur, maka siapapun yang terlibat untuk turut serta, kata Nabi “Sawaaun” sama-sama dilaknat.

Hadis ini menjadi dalil atas terlarangnya perbuatan para pihak yang memfasilitasi dan membantu terjadinya akad riba meskipun yang bersangkutan bukan pemakan riba.  Dari mana semua dikatakan sama. Karena semua pelakunya mendapatkan laknat, sedang laknat dari Rasulullah Saw. tidak akan muncul kecuali atas sesuatu perkara yang dilarang.

Lihat juga: Pengobatan Jarak Jauh

Ini sebagai dalil bahwa ternyata untuk suatu maksiat, suatu pelanggaran dosa, yang terkena hukum bukan semata-mata pelaku tapi para pihak yang turut serta dalam mewujudkan, melancarkan terwujudnya satu perbuatan.

Contoh kedua, khamr. Seperti yang Nabi tegaskan dalam hadis Ibnu Umar, ia berkata:

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperas, pengangkutnya, dan orang yang minta diantarkan kepadanya.” (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, V: 517, No. 3674 dan Al-Hakim, al-Mustadrak ‘alaa ash-Shahihaini, II: 37: 2235).

Maka hadis ini menjadi dalil atas terlarangnya perbuatan para pihak yang memfasilitasi dan membantu terjadinya maksiat minum Khamr. Karena semua pelakunya mendapatkan laknat, sedang laknat dari Allah Swt. tidak akan muncul kecuali atas sesuatu perkara yang dilarang.

Oleh karena itu, Dewan Hisbah merujuk pada ayat dan hadis-hadis tersebut. Mengambil satu dilalah menunjukkan bahwa haram hukumnya Ta’awwun atau tolong-menolong dalam kemaksiatan. Artinya semua perbuatan yang mengantarkan kepada kemaksiatan dan dosa hukumnya haram pula.

Dalam hal ini para ulama fiqih membuat kaidah sebagai batasan, LIL WASAAIL HUKMUL MAQAASIDI, bagi wasilah-wasilah (jalan, upaya, cara) itu memiliki hukum yang sama dengan tujuan-tujuan.

Maksud Wasail itu ialah jalan, upaya, dan cara yang ditempuh untuk mewujudkan suatu perkara.

Maka wasilah-wasilah, sarana, alat, yang mengantarkan kepada kemaksiatan ditinjau dari sisi sifat perbuatan terbagi kepada 4 macam:

  1. Perbuatan yang bersifat langsung (mubasyarah) yaitu sesuatu yang haram secara zat dan diniatkan maka hukumnya haram karena termasuk kepada larangan tolong-menolong dalam kemaksiatan. Sebagai contohnya Menghadiahkan khamr untuk memfasilitasi orang lain yang ingin meminumnya. Contoh lain, menghadiahkan sutra untuk memfasilitasi laki-laki yang ingin memakainya.
  2. Perbuatan yang bersifat langsung tapi tidak diniatkan maka hukumnya haram karena termasuk kepada larangan tolong menolong dalam kemaksiatan. Contohnya seperti menjual sesuatu yang tidak bisa digunakan untuk yang halal, meski tidak berniat untuk membantu penggunaannya yang diharamkan.

Seperti Lilin, asal lilin itu boleh, karena semata-mata untuk alat penerangan tapi sekarang kebutuhan lilin sudah melebar. Contoh, lilin yang biasa, sebagai penerang. Pada asalnya boleh. Kemudian ada yang beli, ternyata di pakai ulang tahun. Sementara ulang tahunnya 60 maka dibeli 60 lilin.

Sekarang diganti bentuk lilinnya dengan bentuk angka, terus menjual lilin angka, apakah termasuk kemaksiatan? Tidak. Karena bentuk ini pada asal tujuannya untuk acara ritual.

  1. Perbuatan yang bersifat tidak langsung/ ghair mubasyarah yaitu sesuatu yang tidak haram secara dzatnya tapi diniatkan membantu yang haram, termasuk kepada larangan tolong menolong dalam kemaksiatan.

Contohnya seperti memberikan uang kepada orang yang akan menggunakannya untuk membeli khamr.

  1. Perbuatan yang bersifat tidak langsung dan tidak diniatkan, maka tidak termasuk kepada larangan tolong menolong dalam kemaksiatan.

Contohnya:

Menjual barang yang bisa digunakan untuk yang halal ataupun yang haram tanpa (asalnya boleh) berniat membantu orang lain untuk menggunakannya dalam yang haram.

Seperti menjual pisau, golok, asal golok itu bisa dipakai maksiat bisa dipakai perkara yang halal. Itu asalnya yang namanya fungsi golok. Lalu ada yang membeli atau meminjam goloknya, lalu dipakai untuk membunuh orang. Maka yang menjualnya atan memberinya tidak dalam rangka mendukung perbuatan maksiat, maka tidak termasuk Ta’awwun dalam kemaksiatan.

Menghadiahkan uang tanpa diniatkan agar uang tersebut bisa digunakan untuk membeli khamr.

Contoh, kita memberi anak uang jajan, ternyata dipakai untuk judi online. Maka tidak termasuk Ta’awwun dalam kemaksiatan

Memberi hadiah, berjual beli atau menyewakan sesuatu kepada orang musyrik ataupun orang fasik tanpa berniat membantu orang itu untuk menggunakannya dalam kemusyrikan atau kefasikannya. maka tidak termasuk Ta’awwun dalam kemaksiatan.

Akhirnya Dewan Hisbah, setelah menimbang, memperhatikan, mendiskusikan berbagai dalil, dhawabith yang berhubungan dengan Ta’awwun atas kemaksiatan atau pelanggaran akhirnya Dewan Hisbah menetapkan keputusan, mengistinbath:

  1. Perkara yang mubah tetap dihukumi mubah hingga ada dalil yang memalingkannya;
  2. Larangan tolong-menolong dalam kemaksiatan berlaku kepada semua wasail mubasyarah (langsung);
  3. Larangan tolong-menolong dalam kemaksiatan berlaku kepada semua wasail ghair mubasyarah (tidak langsung) yang diniatkan oleh kedua belah pihak.

Masalah ini ditetapkan karena paling tidak hari ini, kita menambahkan pengetahuan bahwa persoalan maksiat perbuatan yang salah itu tidak semata-mata urusan pelaku ternyata bisa merembet, berefek kepada pihak lain yang dipandang punya andil turut serta. Nah disitulah pentingnya kita bersikap teliti, apik, cermat dalam kerangka kita terhindar dari Ta’awwun alal itsmi wal ‘udwan. (UM)

[Tulisan ini disadur dari Video kajian Ustaz Amin Muchtar]

Bagikan Informasi ini ke Platform Anda!

Leave A Comment