Polemik Minyak Babi dalam Food Tray, Antara Kaidah Fikih dan Kewaspadaan Umat
OPINI : Hilman Rasyid, M.Pd. (Guru & Mahasiswa S3 UIN Bandung)
TasikNews.com – Isu penggunaan minyak babi sebagai pelumas dalam food tray MBG kembali mencuat dan mengundang kegelisahan. Sebagian orang beranggapan, “Itu kan tidak dimakan, hanya dipakai untuk melapisi atau melumasi. Minyak hanya dipakai pada proses pencetakan (stamping)” Namun bagi Muslim, perkara makanan bukan hanya soal kenyang, melainkan juga soal halal dan najis, dua kategori yang menjadi standar sakral dalam menjaga kesucian konsumsi.
Di tengah kontroversi ini, menarik untuk melihat kembali apa yang dibahas ulama klasik. Salah satunya dalam kitab al-Aṣl karya Imam Muḥammad ibn al-Ḥasan al-Shaybānī (w. 189 H), salah satu murid utama Imam Abū Ḥanīfah, ada sebuah kasus yang mirip. Beliau berkata:
“Seandainya seseorang memiliki minyak, lalu bercampur dengan sebagian lemak bangkai atau lemak babi, sedangkan minyak itu yang lebih banyak (dominan), maka kami tidak melihat adanya masalah untuk digunakan menyalakan lampu, menyamak kulit lalu kulit itu dicuci, serta menjualnya dengan menjelaskan cacatnya. Namun apabila lemak bangkai atau lemak babi yang lebih banyak (dominan) atas minyak, atau keduanya sama rata, tidak ada yang lebih banyak dari yang lain, maka tidak sepantasnya memanfaatkan sedikit pun darinya. Tidak dijual, tidak dipakai menyalakan lampu, tidak dipakai melumuri kulit, dan tidak untuk yang lainnya.”
Poin penting dari kutipan ini adalah: Pertama, Jika yang dominan minyak suci, ada toleransi pemanfaatan teknis (lampu, penyamakan kulit). Kedua, Jika yang dominan najis (lemak bangkai atau lemak babi), maka tidak boleh digunakan sama sekali.
Logika Imam al-Shaybānī sederhana namun tajam: yang dominan menentukan status hukum. Bila najis mendominasi, maka zat suci seakan hilang, dan hukum keseluruhannya adalah najis.
Bagaimana kita menghubungkan kaidah ini dengan food tray MBG yang diduga menggunakan pelumas dari minyak babi?
Jika pelumas itu murni dari minyak babi, maka jelas statusnya najis mughallazhah (najis berat), dan tidak boleh dipakai untuk sesuatu yang bersentuhan langsung dengan makanan. Namun Jika pelumas itu campuran dengan minyak lain yang suci, masih ada perbedaan pandangan. Secara logika Hanafiyah, kalau minyak suci yang dominan, pemanfaatan teknis seperti untuk mesin atau industri bisa ditoleransi.
Namun, di sinilah masalahnya: food tray adalah wadah makanan. Ia tidak sekadar bagian dari mesin produksi atau komponen teknis yang tidak bersentuhan langsung dengan makanan. Justru ia menyentuh langsung makanan yang kemudian dikonsumsi oleh manusia. Dalam kasus seperti ini, potensi kontaminasi najis tidak bisa dianggap remeh.
Islam memberi perhatian besar pada kesucian makanan. Nabi ﷺ bersabda: “Tinggalkan yang meragukanmu menuju yang tidak meragukanmu.” (HR. al-Tirmiżī). Prinsip iḥtiyāṭ (kehati-hatian) ini berlaku sangat kuat dalam perkara najis, apalagi najis mughallazhah seperti babi. Ulama dari berbagai mazhab menegaskan bahwa babi—baik daging, lemak, maupun seluruh bagian tubuhnya—adalah najis.
Bahkan, Imam al-Nawawī dalam al-Majmū‘—salah satu rujukan utama fikih Syāfi‘iyyah—menegaskan bahwa mayoritas ulama bersepakat atas keharaman dan kenajisan seluruh bagian babi, baik daging, lemak, tulang, maupun kulitnya. Dalam kitab tersebut juga dijelaskan, berdasarkan penukilan al-Mutawallī dan al-Baghawī, bahwa benda najis tidak boleh dimanfaatkan untuk pakaian atau tubuh kecuali dalam keadaan darurat. Adapun pemanfaatan najis hanya dibolehkan apabila termasuk najis ringan, sedangkan najis berat seperti anjing, babi, dan keturunannya sama sekali tidak boleh dimanfaatkan. Dengan demikian, penggunaan minyak babi pada food tray yang langsung bersentuhan dengan makanan jelas tidak dibenarkan dalam kondisi normal.
Karena itu, ketika pelumas babi dipakai pada food tray, meski sekadar “pelapis teknis”, potensi menularnya najis ke makanan sangat besar. Dan begitu ada keraguan serius, maka sikap yang tepat adalah meninggalkannya.
Selain persoalan hukum fikih, ada dimensi etis dan bisnis yang tak kalah penting. Perusahaan makanan dan pemerintah seharusnya menjaga kepercayaan konsumen Muslim. Menggunakan bahan yang jelas-jelas berstatus najis berat tanpa transparansi hanya akan menimbulkan krisis kepercayaan.
Apalagi, dunia industri makanan halal kini menjadi sektor yang besar dan berkembang pesat. Ada banyak alternatif pelumas halal yang bisa dipakai. Maka menggunakan minyak babi justru kontraproduktif bagi perusahaan dan pemerintah yang menembus pasar Muslim, terlebih di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Berdasarkan analisis fikih klasik dan realitas modern, saya berpendapat:
- Food tray dengan pelumas minyak babi tidak boleh digunakan untuk produk makanan halal.
- Jika pelumas itu campuran, tetap tidak layak dipakai dalam wadah makanan, karena potensi kontaminasi najis tinggi.
- Pemerintah harus transparan dan mencari solusi pelumas halal sebagai bentuk tanggung jawab etis.
- Konsumen Muslim sebaiknya lebih kritis, menuntut kejelasan, dan bila perlu memilih produk alternatif yang terjamin kehalalannya.
Kaidah Imam al-Shaybānī memberi kita kacamata fiqhiyah: ada ruang toleransi dalam kasus teknis yang tidak menyentuh makanan langsung. Tetapi dalam kasus food tray MBG, ruang itu sudah tertutup, karena menyangkut najis mughallazhah yang berpotensi langsung mengenai makanan.
Di era industri halal global, seharusnya tidak ada ruang bagi bahan yang jelas najis. Memilih halal bukan sekadar kewajiban agama, tapi juga bentuk penghormatan terhadap konsumen. Wallahu a’lam

