Persis di Persimpangan: SPPG dan Ujian Konsistensi Khittah Dakwah

Persis di Persimpangan: SPPG dan Ujian Konsistensi Khittah Dakwah

Last Updated: 25 Februari 2026By Daily Views: 3Total Views: 850

Hilman Rasyid

OPINI: Hilman Rasyid, M.Pd
(Mahasiswa S3 Pendidikan Islam UIN Bandung & Sekretaris PD Pemuda Persis Kota Tasikmalaya)

TasikNews.com – Keterlibatan Persatuan Islam (Persis) dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar langkah teknis pelayanan publik. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: ketika gerakan dakwah memasuki ruang program negara, apakah yang sedang menguat adalah medan amal, atau justru sedang diuji arah khittah?

Berdasarkan keterangan resmi, Persis menjadi salah satu mitra awal Badan Gizi Nasional dalam pembangunan dan pengelolaan dapur SPPG berbasis jejaring pesantren. Kerja sama ini diformalkan melalui nota kesepahaman antara Pimpinan Pusat Persis dan Badan Gizi Nasional, sementara operasional dijalankan melalui struktur organisasi dan yayasan jejaring Persis sebagai mitra pelaksana, bukan sebagai unit birokrasi pemerintah langsung.

Fakta ini menegaskan bahwa keterlibatan Persis bersifat substantif, bukan simbolik. Karena itu, yang relevan bukan sekadar menilai manfaat program, melainkan membaca implikasi strategisnya terhadap konsistensi khittah dakwah dan pendidikan.

Sebagai gerakan yang lahir dari semangat tajdid dan pemurnian ajaran, Persis selama ini dikenal kuat dalam pendidikan, kaderisasi, dan dakwah berbasis dalil. Ketika organisasi dengan karakter demikian memasuki ranah pelayanan publik berskala nasional, pertanyaan tentang prioritas perjuangan menjadi niscaya.

Transformasi Dakwah atau Pergeseran Khittah?

Memberi makan adalah amal sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dalam perspektif dakwah, pelayanan sosial merupakan bentuk dakwah bil-ḥāl—penyampaian nilai melalui tindakan nyata. Dalam kerangka ini, keterlibatan dalam SPPG dapat dibaca sebagai perluasan medan dakwah dari mimbar menuju pelayanan publik.

Namun, perlu kejelasan konseptual. Dakwah Persis selama ini bercorak ilmiah-argumentatif dan berfokus pada pemurnian ajaran. Sejarah banyak organisasi menunjukkan bahwa ekspansi sosial kerap menggeser wajah gerakan secara gradual, dari gerakan ideologis menjadi institusi administratif. Transformasi tentu tidak selalu keliru, tetapi dalam ushul fikih berlaku kaidah:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

Jika ekspansi sosial berpotensi mengurangi fokus pada pembinaan akidah, pendidikan, dan kaderisasi—yang merupakan jantung khittah—maka risiko tersebut harus dihitung secara serius.

Sebagian pihak melihat langkah ini sebagai dakwah transformatif yang membumi. Perspektif ini memiliki dasar, karena dalam literatur dakwah kontemporer, dakwah transformatif dipahami sebagai integrasi nilai keislaman dengan praksis perubahan sosial, di mana pelayanan publik menjadi medium dakwah bil-ḥāl yang konkret. Namun, tidak setiap ekspansi program otomatis selaras dengan prioritas strategis gerakan.

Di sisi lain, keterlibatan dalam SPPG juga berpotensi memperluas jangkauan dakwah Persis secara signifikan. Pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat dapat memperkuat legitimasi sosial pesantren dan organisasi, sekaligus menghadirkan dakwah dalam bentuk yang konkret, bukan hanya normatif. Jika dikelola dengan arah yang jelas, ruang ini dapat menjadi sarana kaderisasi melalui pengalaman amanah, tanggung jawab, dan pelayanan.

Antara Kolaborasi dan Beban Struktural

Ada pula pandangan bahwa keterlibatan Persis merupakan kelanjutan logis dari tradisi kolaborasi antara negara dan masyarakat yang telah lama berlangsung, mulai dari akses PIP, KIP, hingga berbagai program penguatan pendidikan. Dalam sudut pandang ini, partisipasi dalam SPPG dipahami sebagai bentuk kontribusi kebangsaan yang lebih luas.

Argumen ini patut dicatat. Kolaborasi tidak identik dengan hilangnya independensi. Namun, keterlibatan dalam layanan publik berskala nasional membawa konsekuensi yang secara kualitatif berbeda dibanding bantuan pendidikan yang bersifat fasilitatif.

Karena itu, isu pokoknya bukan boleh atau tidak berkolaborasi, melainkan kesiapan menjaga fokus gerakan. Posisi pesantren sebagai penerima manfaat tidak sepenuhnya setara dengan keterlibatan organisasi pada level pengelolaan program. Derajat tanggung jawab, eksposur, dan beban strukturalnya berbeda.

Di luar soal arah dakwah, ada persoalan keadilan anggaran yang tidak bisa diabaikan. Program MBG dibiayai, setidaknya sebagian, dari anggaran pendidikan, sementara banyak guru honorer masih hidup dalam kondisi ekonomi yang tidak layak. Di sini muncul ketimpangan yang jelas: dana pendidikan digunakan untuk layanan gizi, tetapi pendidik sebagai pilar utama pembangunan justru terpinggirkan.

Bagi gerakan yang lahir dari dunia pendidikan, situasi ini bukan sekadar ironi kebijakan, melainkan ujian keberpihakan.

Risiko yang Perlu Diantisipasi

Dalam perspektif manajemen nonprofit, perluasan aktivitas ke layanan publik rentan terhadap mission drift—pergeseran orientasi akibat tekanan operasional. Literatur menunjukkan bahwa adopsi praktik yang semakin kontraktual dan administratif dapat secara perlahan mengaburkan identitas organisasi jika tidak dikendalikan.

Setidaknya terdapat tiga risiko yang perlu diantisipasi.

Pertama, birokratisasi gerakan.

Energi organisasi berpotensi terserap pada tuntutan administratif, pelaporan, dan standar operasional program nasional. Tanpa pengaturan yang proporsional, beban ini dapat mengalihkan perhatian dari kerja ideologis dan kaderisasi.

Kedua, potensi kooptasi kebijakan.

Kedekatan struktural dengan program negara berisiko melemahkan daya kritis organisasi. Relasi yang terlalu erat tanpa pagar independensi dapat menempatkan gerakan pada posisi dilematis, terutama ketika kebijakan negara tidak selalu sejalan dengan agenda dakwah.

Ketiga, ketergantungan programatik.

Jika infrastruktur dan ritme kerja mulai menyesuaikan diri dengan program negara, kesinambungan agenda internal dapat ikut terpengaruh oleh dinamika kebijakan publik yang berubah-ubah.

Rangkaian keterlibatan organisasi dalam berbagai program negara seperti SPPG tidak bisa dipandang semata sebagai peristiwa teknis. Catatan ini bukan untuk menuduh, melainkan untuk menjaga kejernihan arah.

Pengalaman banyak organisasi menunjukkan bahwa perluasan program tanpa desain kelembagaan yang jelas hampir pasti berdampak pada pergeseran fokus. Risiko mission drift bukan hanya kemungkinan yang bisa dihindari dengan niat baik, tetapi konsekuensi yang cenderung terjadi jika batas peran, mekanisme pengawasan, dan pemisahan fungsi tidak diatur sejak awal.

Tanpa struktur yang tegas antara pengelolaan program dan agenda kaderisasi serta penguatan manhaj, energi organisasi akan terserap oleh urusan administratif dan tuntutan kebijakan. Dalam situasi seperti itu, pergeseran arah bukan lagi soal “jika”, melainkan soal “kapan”.

Sebagian orang juga menyatakan kepercayaan penuh agar SPPG Persis menjadi teladan nasional. Optimisme ini patut diapresiasi. Namun dalam tradisi tajdid, kepercayaan tidak berarti menanggalkan sikap kritis.

Justru karena percaya, maka transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi berkala menjadi keharusan. Keteladanan bukan slogan, melainkan capaian yang terukur—baik dalam profesionalitas pengelolaan maupun kesesuaiannya dengan misi dakwah dan pendidikan. Loyalitas adalah kekuatan, tetapi kejernihan arah tetap penentu.

PR Besar Dakwah dan Pendidikan

Pada saat yang sama, bidang inti Persis masih menghadapi pekerjaan rumah yang mendesak: pendalaman kaderisasi ulama yang berlapis dan berkelanjutan, penguatan mutu serta standardisasi pesantren, akselerasi adaptasi kurikulum terhadap perkembangan digital, dan inovasi metode dakwah yang mampu menjangkau generasi muda secara efektif.

Di samping itu, muncul tantangan yang lebih mendasar, yaitu stagnasi—bahkan di beberapa tempat penurunan—baik dalam kualitas maupun kuantitas santri. Fenomena ini bukan sekadar persoalan statistik, melainkan indikator kapasitas regenerasi keilmuan dan keberlanjutan dakwah. Jika basis kader melemah, maka kemampuan organisasi untuk menjaga identitas, otoritas keilmuan, dan kesinambungan misi akan ikut terpengaruh.

Dalam realitas organisasi, seluruh agenda selalu dibatasi oleh sumber daya yang terbatas. Setiap ekspansi membawa opportunity cost: ketika satu arena diperluas, arena lain berisiko kehilangan fokus. Dalam fiqh al-awlawiyyāt (fiqh prioritas), para ulama menegaskan prinsip:

تقديم الأهم على المهم

“Mendahulukan yang lebih penting daripada yang penting.”

Karena itu, pertanyaan kuncinya bukan apakah SPPG membawa manfaat—ia jelas mengandung maslahat sosial—melainkan apakah pada fase ini ia benar-benar menjadi prioritas strategis gerakan, atau sekadar respons terhadap momentum kebijakan negara?

Menjaga Arah di Tengah Ekspansi

Keterlibatan dalam SPPG dapat menjadi penguatan gerakan, tetapi hanya jika dikendalikan oleh arah, bukan oleh arus. Dakwah bil-ḥāl memang menuntut kehadiran nyata, namun ekspansi program tidak boleh melampaui konsolidasi misi.

Persatuan Islam memiliki modal historis yang kuat: kedalaman manhaj, ketegasan tajdid, dan tradisi kaderisasi. Modal ini tidak boleh terkikis oleh beban administratif program, sebaik apa pun niat sosial di baliknya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar banyaknya dapur yang beroperasi, tetapi apakah langkah tersebut memperkuat poros tajdid—atau secara perlahan menggesernya.

Gerakan besar jarang melemah karena kekurangan aktivitas; ia lebih sering melemah ketika arah utamanya mulai kabur.

Bagikan Informasi ini ke Platform Anda!

Leave A Comment