Disiplin atau Kekerasan? Kasus SMAN 1 Cimarga dan Krisis Ruh Pendidikan

Disiplin atau Kekerasan? Kasus SMAN 1 Cimarga dan Krisis Ruh Pendidikan

Last Updated: 16 Oktober 2025By Daily Views: 9Total Views: 530

Hilman Rasyid

OPINI: Hilman Rasyid, M.Pd
(Mahasiswa S3 Pendidikan Islam UIN Bandung & Sekretaris PD Pemuda Persis Kota Tasikmalaya)

TasikNews.com — Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga yang menampar siswanya karena kedapatan merokok kembali membuka perdebatan lama tentang batas antara disiplin dan kekerasan. Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan pendisiplinan di sekolah Indonesia yang, menurut data KPAI, justru meningkat.

Insiden ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi cermin persoalan mendasar; yaitu bagaimana pendidik menegakkan ketertiban tanpa mengingkari kemanusiaan, dan bagaimana Islam memandang tindakan fisik dalam pendidikan moral.

Dalam praktik pendidikan, disiplin sering disalahpahami sebagai kontrol perilaku, bukan pembentukan kesadaran. Akibatnya, tindakan keras kerap dibungkus dengan dalih mendidik, padahal justru menyalahi hakikat pendidikan itu sendiri. Islam menawarkan pandangan lebih dalam, yang menembus dimensi etika dan spiritual manusia.

Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian berkelahi dengan saudaranya, maka hendaklah ia menghindari wajah.” (HR. Muslim)

Hadis ini dijelaskan Prof. Dr. Mūsā Syāhīn Lāsyīn dalam Fath al-Mun‘im Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, bab Larangan Memukul Wajah. Beliau menegaskan, larangan ini bersifat universal—meliputi perkelahian, penghukuman, maupun pendisiplinan—karena wajah adalah tempat berkumpulnya alat persepsi: mata, telinga, hidung, dan mulut. Wajah merupakan lambang kehormatan dan identitas manusia. Memukul wajah berarti menodai martabat penciptaan yang telah dimuliakan Allah; al-wajhu karīmatun insāniyyah — wajah adalah simbol kehormatan kemanusiaan.

BACA JUGA: Boikot Trans7 dan Martabat Pesantren: Saat Adab dan Akal Diuji

Pandangan serupa dikemukakan Hamzah Muhammad Qāsim dalam Manār al-Qārī Syarḥ Mukhtaṣar Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Ia menegaskan, larangan ini mencakup setiap bentuk pemukulan—baik dalam konteks ta’dīb (pendidikan moral), ta‘zīr (hukuman sosial), maupun hadd (hukuman syar‘i). Bahkan dalam pelaksanaan hukuman yang sah sekalipun, wajah tidak boleh dijadikan sasaran karena di sanalah letak kehormatan manusia. Menurut Qāsim, larangan ini berlaku umum, bahkan terhadap orang kafir; maka tentu lebih utama terhadap seorang Muslim.

Dari sini jelas, baik menurut Lāsyīn maupun Qāsim, wajah bukan sekadar bagian tubuh, melainkan simbol ontologis dari martabat manusia. Menampar wajah berarti merendahkan kehormatan yang dijaga syariat.

Masalah kekerasan di sekolah sebenarnya tidak hanya soal guru yang hilang kesabaran, tapi juga soal cara lembaga pendidikan memahami kekuasaan. Dalam Discipline and Punish, Michel Foucault menjelaskan bahwa sekolah modern sering bekerja seperti penjara: mengatur tubuh agar patuh, bukan menumbuhkan kesadaran.

Akibatnya, disiplin dipahami sebagai ketakutan pada hukuman, bukan kesadaran tanggung jawab. Dari sini lahir dua bentuk kegagalan: guru yang menindas atas nama aturan, dan siswa yang melanggar atas nama kebebasan—seperti merokok di lingkungan sekolah. Padahal, baik kekerasan maupun pelanggaran sama-sama lahir dari hilangnya ruh pendidikan. Islam mengajarkan bahwa mendidik bukan untuk menundukkan atau menakut-nakuti, melainkan membangkitkan kesadaran moral. Disiplin sejati tumbuh dari hati, bukan dari rasa takut atau pemberontakan.

Dalam Islam, guru memang memiliki otoritas moral, tetapi otoritas itu bukan kekuasaan untuk menghukum, melainkan amanah untuk membimbing. Larangan memukul wajah menjadi peringatan agar otoritas digunakan dengan adab, bukan emosi. Kekuasaan tanpa adab akan melahirkan tirani, bahkan dalam dunia pendidikan.

Imam al-Ghazālī dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn bab Adab al-Muta’allim wal Mu’allim menekankan bahwa seorang pendidik hendaknya menegur murid dengan sindiran lembut dan kasih sayang, bukan dengan celaan atau tawbīkh (teguran keras). Teguran kasar, kata beliau, dapat merobek tirai kehormatan murid (ḥijāb al-hayʾah), menumbuhkan sikap membantah, dan bahkan menanamkan keras kepala dalam kesalahan. Sebaliknya, sindiran halus dan pendekatan penuh rahmah justru lebih efektif menumbuhkan kesadaran dan rasa hormat. Prinsip ini menunjukkan bahwa mendidik bukanlah mempermalukan, melainkan menyadarkan.

Dalam pandangan Hamzah Qāsim, Islam tidak menolak kedisiplinan, tetapi membatasinya dengan kasih sayang. Pemukulan hanya dibenarkan jika semua cara lain—nasihat, teguran, peringatan—telah gagal, sebagaimana pepatah Arab: “Akhir al-dawā’ al-kayy” (obat terakhir adalah tindakan keras). Namun, bahkan dalam kondisi demikian, wajah tetap harus dijaga.

Maka, tindakan menampar siswa di Cimarga tidak dapat dianggap sebagai ta’dīb, melainkan luapan emosi yang kehilangan kesadaran spiritual. Dalam kerangka etika Islam, ta’dīb berarti menanamkan kesadaran moral melalui kasih sayang, bukan menanamkan ketakutan melalui kekerasan.

Siswa yang merokok memang melanggar norma, tetapi kesalahan anak bukanlah kejahatan, melainkan bagian dari proses belajar. Rasulullah SAW tidak pernah menghukum anak muda dengan kekerasan, melainkan menegur dengan kelembutan dan memberi ruang bagi tumbuhnya kesadaran.

Karena itu, tindakan fisik terhadap murid bukanlah bentuk pendidikan, melainkan kegagalan memahami hakikat belajar. Pendidikan sejatinya adalah proses tazkiyah (penyucian jiwa), bukan iqāb (hukuman). Guru yang marah karena muridnya salah sejatinya belum memahami bahwa kesalahan adalah bagian dari perjalanan menuju kematangan.

BACA JUGA: Keracunan Makanan Bergizi Gratis: Halal Saja Tidak Cukup, Harus Thayyib

Dalam hukum positif Indonesia, kekerasan terhadap anak dilarang tegas oleh Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak anak untuk bebas dari kekerasan fisik dan psikis, termasuk di sekolah.

Di sisi lain, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah menegaskan tanggung jawab kepala sekolah untuk menegakkan disiplin tanpa kekerasan. Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga wajib menegur atau memperingatkan pelanggar, bukan dengan kekerasan, melainkan melalui langkah edukatif dan pembinaan yang bermartabat.

Ketentuan ini menegaskan bahwa penegakan disiplin harus dilakukan dalam bingkai pendidikan, bukan kekuasaan fisik. Artinya, secara hukum negara, tindakan kepala sekolah di Cimarga tidak dapat dibenarkan—meskipun dilandasi niat mendidik.

Nilai hukum ini sejalan dengan prinsip syariat sebagaimana dijelaskan oleh Lāsyīn dan Qāsim. Islam menolak kekerasan yang merendahkan martabat manusia karena ḥifẓ al-‘irḍ (menjaga kehormatan) merupakan salah satu tujuan utama syariat. Maka, disiplin dalam Islam bukanlah amarah yang menyakitkan, tetapi ḥikmah dan raḥmah—kebijaksanaan yang menumbuhkan kesadaran.

Dengan demikian, baik hukum Islam maupun hukum nasional berpijak pada nilai universal yang sama; yaitu pendidikan tidak boleh mengorbankan kemanusiaan.

Kasus Cimarga mengingatkan kita bahwa kesalahan tidak hanya ada pada murid yang merokok, tetapi juga pada guru yang kehilangan kendali dalam mendidik. Murid perlu dibina agar sadar bahwa pelanggaran terhadap aturan sekolah adalah pelanggaran terhadap adab dan tanggung jawab moral. Namun guru pun wajib menegakkan disiplin dengan cara yang mendidik, bukan melukai.

Maka, mendidik bukan menampar tubuh, melainkan mengetuk kesadaran. Dan menegur bukan mempermalukan, tetapi menumbuhkan. Itulah jalan tengah yang diajarkan Rasulullah SAW; yaitu ketegasan yang lembut dan kasih sayang yang mendidik.

Bagikan Informasi ini ke Platform Anda!

Leave A Comment