Antara Ambisi dan Amanah: Menafsir ‘Illā Man Akhadzahā Bi Ḥaqqihā’ dalam Etika Meminta Jabatan

Last Updated: 18 April 2026By Daily Views: 2Total Views: 221
Ketua PD Pemuda Persis Kota Tasikmalaya Tekankan 10 Konsekuensi Bai’atOPINI: Nashrul Hidayatuloh (Ketua PD Pemuda Persis Kota Tasikmalaya)

TasikNews.com – Dalam diskursus kepemimpinan Islam, hadits Nabi SAW kepada Abu Dzar al-Ghifari yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim (no. 1825) menempati posisi sentral dalam membangun etika kekuasaan. Sabda beliau yang menegaskan bahwa jabatan adalah amanah, dan pada hari kiamat akan menjadi kehinaan serta penyesalan, kemudian diikuti oleh frasa pengecualian “الا من اخذها بحقها”, menghadirkan suatu struktur normatif yang tidak sederhana.

Di satu sisi, terdapat peringatan keras terhadap bahaya kekuasaan; di sisi lain, terdapat pengakuan bahwa dalam kondisi tertentu, jabatan dapat diambil secara sah dan bahkan bernilai positif apabila memenuhi kriteria “بحقها”.

Ketegangan normatif ini semakin tampak ketika dikaitkan dengan hadits lain yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, di mana Nabi SAW secara tegas menyatakan bahwa jabatan tidak akan diberikan kepada orang yang memintanya. Secara lahiriah, teks ini menunjukkan larangan yang bersifat umum terhadap tindakan meminta jabatan.

Namun, dalam kerangka metodologi ushul fiqh, larangan tersebut tidak dapat dipahami secara atomistik, melainkan harus ditempatkan dalam relasi intertekstual dengan hadits Abu Dzar yang memuat unsur pengecualian.

Di sinilah pendekatan al-jam’ wa al-tawfiq menjadi relevan, yaitu upaya mengompromikan dalil-dalil yang tampak kontradiktif agar menghasilkan pemahaman yang utuh.

Penjelasan komprehensif mengenai hal ini dapat ditemukan dalam karya-karya syarah hadits. Al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan meminta jabatan berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kapasitas atau terdorong oleh ambisi duniawi. Menurutnya, jabatan adalah amanah besar yang menuntut kesiapan moral dan intelektual, sehingga tidak layak dijadikan objek keinginan personal.

Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya individu yang secara objektif memenuhi syarat, sehingga pengecualian “bihaqqihaa” menjadi ruang legitimasi terbatas bagi mereka.

Senada dengan itu, Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Baari menguraikan bahwa makna “بحقها” mencakup dua dimensi yang tidak terpisahkan, yaitu kelayakan untuk menduduki jabatan (al-istihqaq) dan kemampuan menunaikan seluruh konsekuensi amanah tersebut (al-adaa’).

Dengan demikian, frasa pengecualian tersebut bukan sekadar pelonggaran hukum, melainkan penegasan standar etik yang sangat tinggi.

Lebih jauh, dalam perspektif Fiqh Siyasah, jabatan dipahami sebagai instrumen untuk merealisasikan tujuan syariat, yakni menjaga agama dan mengatur kehidupan sosial. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menekankan bahwa legitimasi kepemimpinan bertumpu pada dua prinsip utama: kompetensi (al-kifa’ah) dan integritas (al-amanah). Dalam kerangka ini, larangan meminta jabatan bukanlah penolakan terhadap partisipasi aktif dalam kepemimpinan, melainkan upaya menjaga agar kekuasaan tidak jatuh ke tangan yang salah.

Oleh karena itu, apabila terdapat kondisi di mana kemaslahatan publik terancam karena ketiadaan pemimpin yang layak, maka tampilnya individu yang memenuhi kriteria “bihaqqihaa” dapat dipandang sebagai tindakan yang sah, bahkan diperlukan.

Pandangan ini diperkuat oleh Ibn Taymiyyah dalam Al-Siyasah al-Shar’iyyah, yang menegaskan bahwa tujuan utama kepemimpinan adalah mewujudkan keadilan dan mencegah kerusakan.

Dalam situasi tertentu, keengganan orang yang kompeten untuk mengambil peran kepemimpinan justru dapat membuka ruang bagi dominasi pihak yang tidak layak, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Dengan demikian, tindakan mengajukan diri untuk jabatan, selama dilandasi niat yang benar dan kapasitas yang memadai, dapat menjadi bagian dari tanggung jawab moral dalam kerangka Maqasid al-Shariah, khususnya dalam upaya merealisasikan kemaslahatan umum (jalb al-mashalih) dan mencegah kerusakan (dar’ al-mafasid).

Berdasarkan keseluruhan konstruksi tersebut, frasa “illaa man akhadzaha bihaqqiha” dapat dipahami sebagai mekanisme kualifikasi etis yang mengikat, bukan sekadar pengecualian tekstual. Ia menggeser fokus dari tindakan lahiriah, meminta atau tidak meminta jabatan, kepada substansi moral dan profesional yang menyertainya.

Dalam epistemologi kepemimpinan Islam, yang menjadi penentu bukanlah apakah seseorang mengajukan diri, melainkan apakah ia benar-benar memenuhi hak-hak jabatan tersebut, baik dalam aspek kapasitas, integritas, maupun akuntabilitas di hadapan Allah.

Dengan demikian, larangan meminta jabatan tetap menjadi prinsip dasar, tetapi tidak bersifat absolut, karena dibatasi oleh pertimbangan maslahat dan standar ‘bi haqqihaa’ yang ketat dan komprehensif. Namun demikian, pengecualian ini bersifat sangat terbatas dan tidak dapat dijadikan legitimasi umum bagi ambisi kekuasaan, karena hukum asal meminta jabatan tetap berada dalam koridor larangan.

Bagikan Informasi ini ke Platform Anda!

Leave A Comment